Harapan 2,3 Juta Tenaga Honorer dan PPPK, Pengesahan RUU ASN Menjadi UU Semakin Dinantikan
RK ONLINE - Sebanyak 2,3 juta honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada dalam antisipasi tegang menunggu nasib mereka yang tergantung pada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
Melansir dari beberapa sumber terpercaya, Fokus utama dalam RUU ASN adalah penyelesaian status honorer, yang mengisyaratkan pengangkatan mereka menjadi PPPK.
Pengangkatan ini akan bervariasi tergantung bidang kerja, dengan beberapa honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
BACA JUGA:Berbahagialah PPPK, RUU ASN Janjikan Jaminan Dana Pensiun Untuk ASN PPPK
Bagi honorer yang telah berdedikasi selama lebih dari 10 tahun, kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK Full Time, namun melalui proses seleksi observasi.
Selain status, RUU ASN juga menyimpan harapan kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan masa pensiun yang lebih baik. Kegembiraan dan antisipasi ini tidaklah berlebihan mengingat substansi RUU ASN ini akan membawa dampak signifikan bagi para honorer dan PPPK.
Mengenai waktu pengesahan, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan bahwa RUU ASN akan segera menjadi UU setelah masa reses DPR pertengahan Juli hingga Agustus 2023.
"RUU ASN tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan mendatang" Ujar Guspardi.