"Kami bukannya menuntut pribadi, tapi lebih kepada perusahaannya yang dalam hal ini adalah PDAM Kepahiang. Tapi kan memang ada pejabat-pejabat internal yang bertanggung jawab, sehingga mau tidak mau sudah pasti akan terseret," lanjutnya.
Terlepas dari apakah KA akan dinyatakan bersalah atau tidak, Hartanto menyebutkan bahwa pihaknya tetap akan menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Hanya saja di samping itu, dirinya akan tetap mendampingi seluruh kliennya agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Tetap kita hargai penyidik yang sedang memproses laporan kami, kita akan serahkan hal tersebut kepada penyidik. Klien kami hanya menuntut keadilan," demikian Hartanto.