"Apabila ada tukin dan beberapa Kementerian/Lembaga dengan kinerja yang baik mengajukan usulan kenaikan tukin, biasanya akan dipertimbangkan," ungkapnya.
Pada tahun ini, Presiden Jokowi telah meningkatkan tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusan ini diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan pada tanggal 13 Juni 2023.
BACA JUGA:MenPANRB Terang-terangan Beberkan Alasan Kenaikan Gaji ASN, Anas: Tantangan Zaman!