2008 20% 2015 5%
2009 15% 2019 5%
2010 5% 2024 8%
201110%
201210%
20137%
20146%
BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen
Meskipun frekuensi dan persentase kenaikan gaji PNS pada masa kepemimpinan Jokowi lebih rendah daripada SBY, tetapi kenaikan gaji pada tahun depan akan menjadi yang tertinggi sejak tahun 2012.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang digelar di Gedung DPR RI. Gaji tertinggi PNS dinaikkan menjadi Rp 6.373.296.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya transformasi efektif bagi PNS dan penguatan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.