ASN Harus Tahu, Ini Sederet Perbedaan Kenaikan Gaji PNS Era Presiden Jokowi Vs Presiden SBY
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang akan berlaku mulai tahun depan.
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Meskipun kenaikan ini merupakan yang tertinggi selama kepemimpinannya, namun tetap kalah jauh dibandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Data menunjukkan bahwa Jokowi hanya melakukan kenaikan gaji PNS sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan rencananya pada tahun 2024. Sementara pada masa kepemimpinan SBY dari tahun 2008 hingga 2014, tercatat adanya kenaikan gaji setiap tahun.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Tingkatkan Inflasi Tahun Depan
Selama periode 2020 hingga 2023, tidak terjadi kenaikan gaji PNS dikarenakan fokus APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Bahkan, pada paruh pertama tahun 2020, diberlakukan lockdown yang berdampak signifikan terhadap sektor ekonomi.
Dalam konteks ini, frekuensi kenaikan gaji PNS oleh Jokowi lebih sedikit, seiring penggunaan APBN yang difokuskan untuk memulihkan sektor-sektor mendasar guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif.
Berikut adalah perbandingan pertumbuhan gaji PNS antara era SBY dan Jokowi:
Pertumbuhan Gaji PNS Era SBY Vs Jokowi:
Tahun Era SBY Era Jokowi