RUU ASN mencakup tujuh kluster pembahasan, di antaranya penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN akibat restrukturisasi organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.