Berbahagialah PPPK, RUU ASN Janjikan Jaminan Dana Pensiun Untuk ASN PPPK

Kamis 17-08-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Berbahagialah PPPK, RUU ASN Janjikan Jaminan Dana Pensiun Untuk ASN PPPK

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki perlindungan jaminan pensiun.

 

Dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Sidang Bersama, Rabu 16 Agustus 2023, Menteri Anas menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan skenario iuran pensiun untuk PPPK. Rincian iuran pensiun ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham

"Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru," ujar Anas.

 

Mengenai besaran iuran pensiun, Menteri Anas menyatakan bahwa jumlahnya akan bervariasi tergantung pada usia pensiun para PPPK, serta durasi kontrak pekerjaan dan lokasi penempatan mereka.

 

Namun, ia menegaskan bahwa PPPK akan mendapatkan perlindungan pensiun yang setara dengan pegawai swasta.

 

Dalam RUU ASN, kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan terhadap ASN sebagai bagian dari manajemen ASN secara menyeluruh. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan kepada PPPK dengan skema kontribusi terdefinisi.

 

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," jelas Anas.

BACA JUGA:SELAMAT! Diumumkan Presiden Jokowi Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Naik 8 Persen

Kategori :

Terpopuler