Terkait hal ini, calon pelamar perlu memperhatikan beberapa peraturan pengunggahan dokumen, seperti:
KTP
Memastikan KTP yang diunggah adalah scan asli atau warna, bukan fotokopi legalisir. Jika tidak memiliki e-KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Akte Kelahiran
Mengunggah Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ijazah
Mengunggah ijazah asli (tidak legalisir) dan transkrip nilai / daftar nilai / SKHUN asli sesuai persyaratan pendidikan dan formasi yang dilamar.
BACA JUGA:INGAT! Hindari Kesalahan Umum Ini Saat Seleksi Administrasi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
Surat Pernyataan dan Surat Lamaran
Mengikuti format dan aturan yang ditetapkan untuk surat pernyataan dan surat lamaran.
Surat Keterangan Sehat
Mengunggah surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah.