RUU ASN Disusun, PPPK Memperoleh Jaminan Dana Pensiun Usai Manajemen ASN Diperbarui

Minggu 13-08-2023,06:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RUU ASN Disusun, PPPK Memperoleh Jaminan Dana Pensiun Usai Manajemen ASN Diperbarui

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengembangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki fokus utama pada pemberian jaminan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

RUU ini kini sedang melalui tahap uji publik di beberapa daerah, melibatkan berbagai pihak untuk memberikan usulan dan masukan guna meningkatkan manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi yang lebih profesional.

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa RUU ASN ini akan mencakup isu-isu kesejahteraan ASN, terutama PPPK yang terkait dana pensiun PPPK. 

BACA JUGA:RUU ASN Mendekati Pengesahan, Transformasi Mindset Bagi CPNS dan PPPK

Sebelumnya, dalam regulasi yang ada, PPPK tidak memiliki jaminan dana pensiun. Adanya fleksibilitas yang terbatas dalam manajemen kesejahteraan di dalam UU, membuat pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.

 

Melalui RUU ASN ini, kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan diintegrasikan dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang menjadi bagian integral dari manajemen ASN secara menyeluruh. 

 

Perbaikan dalam rancangan penghargaan dan pengakuan akan dilakukan secara menyeluruh, dengan persiapan agar sistem tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran, guna mewujudkan sistem yang lebih adil dan kompetitif.

 

"Jika kita ingin profesionalisme, maka kita harus memiliki sistem manajemen kesejahteraan yang adil dan kompetitif. Dalam undang-undang baru ini, PPPK juga akan memiliki jaminan dana pensiun." Ujar Alex.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Bersinergi, Nasib Tenaga Honorer Bakal Ditentukan Oleh Pengesahan RUU ASN

Kategori :