RUU ASN Disusun, PPPK Memperoleh Jaminan Dana Pensiun Usai Manajemen ASN Diperbarui

Minggu 13-08-2023,06:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain itu, Alex menyebutkan bahwa revisi UU ASN akan menjadi momen penting untuk mengubah pola pikir ASN, bahwa perkembangan karier mereka akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja yang mereka tunjukkan. Harapannya, ASN dapat memberikan pelayanan publik yang kuat untuk meningkatkan daya saing negara dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Semangat dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir bahwa mereka akan bertahan sebagai ASN bukan hanya karena status, tetapi karena kinerja dan kemampuan yang terus berkembang," tambahnya.

 

RUU ASN juga akan membahas sejumlah kluster, seperti penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN. Salah satu tujuannya adalah mendorong profesionalisme ASN tanpa adanya campur tangan politik yang dapat mempengaruhi netralitas mereka.

 

Langkah berikutnya dalam aturan ini adalah mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya, instansi pemerintah kurang fleksibel dalam alokasi sumber daya karena setiap perubahan formasi harus mendapatkan izin dari Menteri. Selain itu, kebutuhan ASN harus didasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

 

 "UU yang baru akan menghilangkan metode teknis seperti Anjab ABK, sehingga pemilihan metode dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan akan ditentukan oleh instansi yang lebih memahami kebutuhannya."Jelas Alex.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Gelar Uji Publik RUU ASN di Berbagai Daerah

RUU ASN ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam manajemen ASN di Indonesia, dengan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK dan peningkatan keseluruhan dalam profesionalisme dan kinerja aparatur negara.

Kategori :