Adapun skema dana pensiun yang saat ini pemerintah gunakan adalah Pay As You Go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) yang kemudian ditambah menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk skema dana pensiun baru termasuk dana pensiun PPPK yang sedang dipertimbangkan pemerintah saat ini, adalah dengan cara memanfaatkan skema Fully Funded. Dengan skema dana pensiun Fully Funded ini, dana pensiun yang diterima PNS akan lebih besar dari sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh iuran yang dikenakan adalah persentase dari Take Home Pay (THP) dan pembayarannya, urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi
"Selama mereka bekerja, mereka harus dapat dana pensiun. Tentu akan berbeda dana pensiunnya dan ini sudah kita diskusikan langsung secara komprehensif sesuai perintah dan arahan Pak Presiden dengan Menkeu," demikian MenPAN RB Anas.