"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, izin pangkalan gas tersebut akan langsung dicabut dan pangkalan gas itu akan langsung ditutup," tegas Abdullah.
BACA JUGA:WASPADA! Erupsi Gunung Dempo Pagaralam Dengan Letupan Setinggi 2 Km, PVMBG Keluarkan Peringatan!
Abdullah juga menerangkan kalau dari sekian banyak macam pelanggaran yang berpotensi, terdapat 3 macam pelanggaran utama yang harus dihindari oleh pihak pangkalan gas Elpiji subsidi. Adapun 3 pelanggaran tersebut terdiri dari:
1. Tidak boleh menjual tabung gas Elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
2. Tidak diperbolehkan menjual/mengantarkan gas Elpiji subsidi ke warung-warung
3. Wajib memasang merk pangkalan yang disertai HET di tempat terbuka agar dapat diketahui dan dilihat oleh masyarakat umum.
"Apabila ketiga hal ini ada salah satu saja yang tidak diindahkan, siap-siap saja pangkalan gas tersebut akan disanksi oleh pihak agen berupa pencabutan izin bahkan penutupan pangkalan," lanjutnya.
Sekedar informasi tambahan jika beberapa waktu lalu, Pemprov Bengkulu sudah melakukan penyesuaian HET Gas Elpiji yang diberlakukan di seluruh kabupaten kota dalam Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Kenali Gejala Diabetes Sejak Usia Muda
Berikut HET Gas Elpiji subsidi atau Gas Melon di seluruh kabupaten kota se Provinsi Bengkulu:
Kota Bengkulu: Rp19 ribu per tabung
Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp19 ribu per tabung
Kabupaten Seluma: Rp19 ribu per tabung