SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Kehilangan Rp 650 Miliar Per Tahun

Senin 17-07-2023,13:40 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Kehilangan Rp 650 Miliar Per Tahun

RK ONLINE- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Menurut Kemenkeu, jika aturan tersebut disahkan, Polri akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 650 miliar setiap tahun.

 

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri mencapai Rp 1,2 triliun pada tahun 2022. Sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Pembuatan SIM Bakal Digratiskan, Cek Sekarang Harga Terbaru Pembuatan SIM Seluruh Golongan!

"Jika melihat data tahun 2022, PNBP dari perpanjangan SIM bisa hilang sekitar 60 persen, atau sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," Ujar Wawan

 

Wawan menegaskan bahwa kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Namun, dampaknya akan dirasakan oleh kepolisian.

 

"Rp 650 miliar tersebut digunakan untuk operasional mereka. Jadi, dari sisi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional tersebut," ujarnya.

 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi fungsi SIM, apakah termasuk kebutuhan dasar atau layanan tambahan.

BACA JUGA:Ketahui Ini 5 Jenis Surat Tilang Berdasarkan Warna Surat dan Sanksi Yang Berlaku

Hal ini karena penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap sebagai kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki cukup dana untuk membeli kendaraan pribadi.

 

Kategori :