Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK

Senin 17-07-2023,13:09 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

"Presiden sudah mengkritisi masalah passing grade ini, jadi seharusnya masalah passing grade ini tidak lagi menjadi alasan. Pemerintah seharusnya lebih bijaksana dan manusiawi dengan menggunakan masa pengabdian sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Hampir semua tenaga honorer merasa tertekan dengan aturan passing grade ini," kata Junimart.

 

Junimart menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer dengan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan mereka diangkat menjadi ASN PPPK.

 

"Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama Menpan RB. Beliau harus segera mengambil tindakan dan menerbitkan kebijakan yang bisa mengakomodasi dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," ujarnya.

 

Junimart juga menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan banyaknya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

 

"Jumlah tenaga honorer teknis sangat banyak, mulai dari tenaga teknis pendidikan hingga berbagai kementerian dan lembaga seperti Mahkamah Agung, Polri, dan lingkungan DPR/MPR. Jadi pemerintah tidak boleh menutup mata dan meremehkan masalah ini," tambahnya.

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB!

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK Teknis 2022, terjadi gugur massal peserta seleksi akibat kurangnya nilai seleksi akademik atau tidak memenuhi passing grade.

 

Oleh karena itu, Kemenpan RB telah mengkaji kemungkinan adanya afirmasi bagi peserta seleksi PPPK Teknis yang mengalami gugur massal tersebut.

 

"Kami membuat skenario yang dilaporkan kepada Presiden. Presiden memerintahkan kami untuk mengkaji beberapa kemungkinan, baik itu perankingan atau hal lainnya," kata Anas.

 

Kategori :