Banding Vita Melia, Pemkab Kepahiang Dimintai Klarifikasi oleh BKN
Banding Vita Melia, Pemkab Kepahiang Dimintai Klarifikasi oleh BKN--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemecatan ASN Kelurahan Kampung Pensiunan Vita Melia, kini Pemkab Kepahiang menjadi objek gugatan oleh yang bersangkutan. Sebelumnya, Vita Melia mengajukan banding atas pemecatannya pada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
BACA JUGA:Ini Tips Diet untuk Menurunkan Berat Badan yang Aman dan Sehat
BACA JUGA:Jangan Terkejut, Ini Sederet Fitur Tersembunyi Hp Android yang Jarang Sekali Diketahui
Sebab, ASN yang tidak puas dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Mekanisme diatur dalam PP nomor 79 tahun 2021 tentang upaya administratif dan BPASN.
BACA JUGA:Kepahiang Masih Nihil Tenaga Dokter Hewan, Distan Usulkan Rekrutmen!
BACA JUGA:Diultimatum PHI, PDAM Kepahiang Wajib Bayar Rp600 Juta Tunggakan Gaji Eks Karyawan!
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menerangkan, Pemkab Kepahiang sudah memberikan hak jawab pada BPASN terkait dengan banding yang diajukan Vita Melia tersebut.
"Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta klarifikasi terkait dengan sejumlah alasan terkait dengan pemecatan ASN Vita Melia dan itu sudah kita sampaikan," kata Bahrul Rozi.
BACA JUGA:Lebih Dari 1 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Masih Buron, Ini Upaya Satnarkoba Polres Kepahiang!
BACA JUGA:Crazy Treasure, Game Penghasil Penghasil Uang Terbukti Membayar ke DANA 2026!
Ia menyebutkan, proses banding yang diajukan ASN merupakan hak bagi ASN yang tidak puas dengan keputusan PPK terhadap pemecatannya, biasanya proses itu berjalan selama 65 hari. Nantinya, dalam proses sidang BPASN akan memutuskan apakah memperkuat atau membatalkan keputusan pemecatan dari PPK.
BPASN berwenang membatalkan keputusan PPK jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Sumber:



