Putusan PHI, Bupati Kepahiang Akan Kaji Aset PDAM Tirta Alami untuk Bayar Piutang Gaji!
Putusan PHI, Bupati Kepahiang Akan Kaji Aset PDAM Tirta Alami untuk Bayar Piutang Gaji!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Secara resmi, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengakui jika belum mendapatkan salinan terkait dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan ultimatum terhadap PDAM Tirta Alami. Dimana, perusahaan daerah tersebut diminta membayarkan tunggakan gaji terhadap 16 eks karyawan senilai total Rp600 juta dalam kurun waktu 8 hari setelah putusan ditetapkan oleh PHI tersebut.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, WD ke DANA dalam 24 Jam!
BACA JUGA:Laptop Lemot, Atasi dengan 10 Cara Mudah Ini!
Menanggapi hal tersebut, dikatakan Bupati, pihaknya masih menunggu laporan resmi yang disampaikan oleh managemen PDAM Tirta Alami.
"Informasi ini saya baru tahu dari rekan-rekan media, secara resmi managemen PDAM belum lapor ke saya," kata Bupati Zurdinata.
BACA JUGA:Tak Perlu Beli Baru, Ini Cara Ampuh Memperbaiki Aki Motor Soak
BACA JUGA:Banyak yang Tidak Percaya, Ini Kunci Diet Sehat Bagi Pria yang Menginginkan Tubuh Ideal
Namun, yang jelas dikatakan Bupati Zurdinata, PDAM Tirta Alami yang merupakan Perusahaan Daerah, dimana merupakan aset yang dilepaskan dari Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, terkait dengan persoalan yang tengah membelit perusahaan plat merah itu bukanlah kewenangan sepenuhnya bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"PDAM ini merupakan Perusahaan Daerah yang asetnya dipisahkan dari Pemkab, berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang asetnya kewenangan Pemkab Kepahiang," jelas Bupati.
BACA JUGA:57 ASN Kepahiang Naik Jabatan dan 41 Turun, Bupati Alarm Cegah Korupsi!
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Lengkap Mutasi ASN Kepahiang Per 30 Januari 2026!
Disinggung aset PDAM Tirta Alami menjadi bagian aset yang terpisahkan milik Pemkab Kepahiang dan terancam disita untuk membayar gaji eks karyawan senilai Rp600 juta, Bupati Zurdinata belum berkomentar banyak.
Sumber:










