Ketahuilah, Ini Fakta Menarik Dibalik Penambahan PPPK Paruh Waktu
RK ONLINE - Kabarnya Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menambahkan status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.
Kabar ini merupakan kabar baik atau bahkan kabar buruk bagi tenaga honorer, Dalam waktu dekat pemerintah bersama dengan DPR akan merancang ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perubahan tersebut merujuk pada penambahan status ASN PPPK yakni PPPK Paruh waktu yang dimana memiliki jam kerja lebih sedikit dari PPPK umumnya.
BACA JUGA:Minat Jadi PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam, Begini Cara Daftarnya
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan PPPK paruh waktu akan menambahkan status ASN yang sebelumnya terdiri dari dua unsur, yaitu PNS dan PPPK full time.
Ini dijadikan solusi oleh pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapuskan pada 28 November 2023
"Sebelumnya, PPPK hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time dan ada yang paruh waktu," ujar Guspardi.
Hampir sama seperti pekerja paruh waktu di sektor swasta, PPPK paruh waktu tidak akan bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA:Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!