Guspardi menyatakan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kelebihan yaitu memiliki status sebagai ASN atau lebih tinggi daripada sebelumnya sebagai tenaga honorer. Mereka juga diberikan kebebasan dan kreativitas untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar tugas pokoknya.
"PPPK part time menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan bagi tenaga honorer dan juga mengurangi pendapatan mereka. Di sisi lain, ini tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ungkapnya.
Namun disisi lain Kehadiran PPPK paruh waktu dianggap tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Hal ini karena gaji mereka tidak akan lebih besar daripada tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Terkait dengan kepastian gaji PPPK paruh waktu, Guspardi menyatakan bahwa DPR RI dan pemerintah belum membahasnya.
"Karena mereka bekerja paruh waktu, tidak wajib berada di kantor sepanjang hari seperti PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan kepada mereka. Tentu saja gajinya tidak akan sama antara seseorang yang bekerja 2 jam dengan seseorang yang bekerja 8 jam, itu tidak mungkin," tutupnya.
BACA JUGA:Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pergantian Tenaga Honorer