Desa Segera Ajukan, Kejari Kepahiang Beri Pendampingan Hukum pada Pemdes!
Desa Segera Ajukan, Kejari Kepahiang Beri Pendampingan Hukum pada Pemdes!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang melakukan kolaborasi erat dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Kepahiang, aparat penegak hukum tersebut melaksanakan sosialisasi intensif tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Sosialisasi ini juga mencakup kewenangan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara, serta penggunaan aplikasi Halo JPN.
BACA JUGA:Siapa Saja Terlibat Dugaan Tipikor Penghilang Aset Lahan GOR? Kajari Kepahiang:Segera Dituntaskan
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang:Penetapan 1 Ramadhan, Besok 17 Februari Sidang Isbat!
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, SH MH didampingi Kasi Datun Panji Wijanarko, SH menerangkan melalui peran Jaksa Pengacara Negara ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan dan mencegah pengelolaan anggaran pada pemerintahan desa dari penyimpangan.
"Seperti di Kecamatan Ujan Mas, sudah 4 pemerintah desa yang mengajukan permohonan pendampingan. Ini pun bisa dilakukan desa-desa yang lain, ajukan permohonan yang ditujukan pada Kajari Kepahiang dan pendampingan JPN dapat dilakukan," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Tanpa Modal, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat!
BACA JUGA:Simpel dan Mengenyangkan, 3 Menu Sahur yang Simple Cocok untuk Puasa Seharian
Kasi Intel menerangkan, pendampingan yang dilakukan secara preventif, edukatid hingga pemantauan pelaksanaan realisasi anggaran ditingkat pemerintahan desa. Yakni, meliputi pembinaan manajemen desa, sosialisasi sadar hukum baik kepada aparatur desa, seta pengawasan pembangunan dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
BACA JUGA:Unik dan Hemat Tempat, 7 Desain Kebun Sayur di Rak Sepatu Bekas
BACA JUGA:Program Presiden RI, OPD di Kepahiang Diinstruksikan Galakkan ASRI
"Melalui JPN, desa juga mendapatkan bantuan hukum spesifik berupa konsultasi berkelanjutan, pertimbangan hukum, akses layanan ibi bisa melalui portal halojpn.kejaksaan.go.id," ujar Kasi Intel.
Sumber:










