Naik Tanpa Bebani APBN, Ini Daftar Lengkap Tukin PNS 2023 Yang Dinaikan Presiden Jokowi!

Selasa 27-06-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Naik Tanpa Bebani APBN, Ini Daftar Lengkap Tukin PNS 2023 Yang Dinaikan Presiden Jokowi!

RK ONLINE - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan penjelasan mengenai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS 2023. 

Sebab menurut Kemenkeu, terdapat beberapa alasan Presiden Jokowi memilih untuk menaikan Tukin PNS 2023 ini. 

 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menerangkan jika langkah menaikan Tukin PNS 2023 ini, diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bentuk penghargaan. Yakni penghargaan atas upaya Kementerian Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan KemenPANRB dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

BACA JUGA:SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

Presiden Jokowi berharap bahwa peningkatan tunjangan kinerja PNS di ketiga kementerian dan lembaga tersebut dapat mendorong instansi lain untuk mengambil langkah yang serupa.

 

Isa menjamin bahwa peningkatan tunjangan kinerja PNS ini tidak akan berdampak pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan bahwa tidak ada penambahan anggaran belanja pegawai untuk ketiga kementerian dan lembaga tersebut.

 

Peningkatan Tukin PNS 2023 ini diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berbeda terkait tunjangan kinerja PNS di Kementerian Bappenas, KemenPANRB dan BPKP. Semua peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Juni 2023.

BACA JUGA:SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau Tukin PNS 2023 terbaru di masing-masing instansi pemerintah berdasarkan kelas jabatan:

 

Tunjangan Kinerja PNS BPKP:

Kategori :