Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Ini Besaran Gaji Guru PPPK Menjelang Kenaikan Gaji Resmi Diumumkan Jokowi!

Sabtu 24-06-2023,14:31 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Di sisi lainnya, informasi terkait kenaikan gaji ASN yang juga merupakan gaji Guru PPPK, kabarnya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini. Informasi tentang kenaikan gaji ASN atau gaji Guru PPPK ini, kabarnya akan diumumkan Presiden Jokowi seiring dengan RUU APBN 2024.

 

Terkait hal ini, tentu perlu diketahui jika berikut ini besaran gaji Guru PPPK golongan I - XVII saat ini dan sebelum pengumuman kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi:

Tabel gaji PPPK golongan I-XVII:

- Golongan I 

Masa kerja 0-26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

- Golongan II 

Masa kerja 3-27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

- Golongan III 

Masa kerja 3-27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.

- Golongan IV 

Masa kerja 3-27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600.

 

- Golongan V 

Kategori :