Pengalaman PPPK 2022, Peserta Seleksi PPPK 2023 Wajib Perhatikan 6 Poin Penting Antisipasi Pembatalan Ini!

Senin 19-06-2023,16:58 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Berminat Ikut Program Magang ke Jepang, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!

2. Lupa atau tidak melakukan pengunggahan kelengkapan dokumen

Selain mengisi DRH, peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat sebagai PPPK wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang diminta. 

 

Peserta yang telah lulus seleksi harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta oleh BKN setelah melakukan pengisian DRH.

Jika peserta tidak melakukan pengunggahan kelengkapan dokumen, peserta dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dianggap mengundurkan diri.

 

3. Terbukti mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat sebagai PPPK harus bersih dari penggunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 

 

Untuk membuktikan kebersihan dari zat-zat tersebut, peserta harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang diperoleh dari dokter yang bertugas di unit kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga uji narkoba.

 

4. Mengundurkan diri setelah NIP PPPK disetujui

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan Nomor Induk atau NIP PPPK, namun kemudian mengundurkan diri, dapat mengalami pembatalan kelulusan. 

BACA JUGA:Ini Tenaga Honorer Prioritas KemenPANRB Dalam Seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri setelah NI PPPK disetujui juga akan dikenai sanksi berupa larangan melamar menjadi ASN selama satu periode penerimaan selanjutnya.

Kategori :