PNS INGAT! PP Poligami Ternyata Tidak Berlaku Untuk Semua PNS

Rabu 31-05-2023,11:36 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PNS INGAT! PP Poligami Ternyata Tidak Berlaku Untuk Semua PNS 

RK ONLINE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur bahwa PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami. Sementara untuk PNS, PP ini sama sekali tidak memberikan izin yang sama.

 

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa PP Poligami tersebut, tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1.

 

Yuyud menyatakan bahwa PNS pria yang telah menikah, harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui jalur hierarki dalam waktu satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Resmi Dibuka 5 Juni? Begini Penjelasan KemenPANRB Soal Info CPNS 2023!

"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Untuk PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri, harus mendapatkan izin dari pejabat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Yuyud.

 

Yuyud menjelaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin melakukan poligami, terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif. 

 

Syarat alternatif mencakup kondisi di mana istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri atau mengalami cacat tubuh atau penyakit tak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. 

 

Selain itu, istri juga tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun yang harus didukung dengan surat keterangan dari dokter.

BACA JUGA:Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Kategori :