Banyak Mengundurkan Diri, Minat Menjadi PNS di Tempat Ini Setiap Tahun Selalu Menurun

Banyak Mengundurkan Diri, Minat Menjadi PNS di Tempat Ini Setiap Tahun Selalu Menurun

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---djkn.kemenkeu.go.id

Banyak Mengundurkan Diri, Minat Menjadi PNS di Tempat Ini Setiap Tahun Selalu Menurun

RK ONLINE - Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumla peminat menjadi PNS terbanyak dan selalu meningkat setiap tahunnya. Namun di negera maju seperti Korea Selatan setiap tahunnya malah semakin banyak mengalami penurunan.

 

Sebagai sebuah negara maju, hidup di Korea Selatan tidaklah selalu mudah bagi penduduknya. Mencari pekerjaan semakin sulit, persaingan dalam dunia pendidikan semakin ketat dan angka kelahiran yang rendah serta, masih banyak permasalahan lainnya.

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

Salah satu dampak yang terlihat adalah kurangnya popularitas bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Korea Selatan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu sangat berbeda dengan Indonesia yang memang profesi menjadi PNS, merupakan suatu impian bagi kebanyakan orang.

 

Menjadi PNS di Korea Selatan semakin tidak populer seiring berjalannya waktu. Terbukti dengan jumlah pendaftar yang semakin menurun dan meningkatnya jumlah pegawai yang mengundurkan diri. Pada tahun 2021 saja, sekitar 20 ribu orang mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai PNS.

 

Berdasarkan laporan dari Daum, pada tahun 2023, hanya 121.526 orang yang mengikuti ujian CPNS, turun hampir 46,8 persen dibandingkan dengan tahun 2017 di mana jumlah peserta ujian CPNS saat itu mencapai 228.368 orang.

 

Saat ini mengikuti seleksi CPNS dianggap sebagai pilihan terakhir bagi banyak orang muda ketika mereka benar-benar terdesak secara ekonomi atau tidak dapat kuliah di jurusan atau tempat yang diinginkan. Hal ini dikarenakan perbedaan gaji yang signifikan antara bekerja sebagai PNS dan di perusahaan swasta.

BACA JUGA:Penasaran? Ini Perbedaan Penghasilan PNS Pusat Dengan PNS Daerah

Di perusahaan swasta, gaji dapat melebihi Upah Minimum Regional (UMR) di kota tempat perusahaan tersebut berada. Sedangkan banyak PNS yang menerima gaji pokok yang pas dengan UMR kota tersebut.

Sumber: