Pejabat Harus Tetap Bekerja Saat WFA, Termasuk Sektor Ini Tanpa Cuti Lebaran!
Pejabat Harus Tetap Bekerja Saat WFA, Termasuk Sektor Ini Tanpa Cuti Lebaran!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 sebelum cuti Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan libur nasional. Namun, dikatakan Sekda, WFA tidak berarti penambahan hari libur.
BACA JUGA:Happy Block, Game Puzzle Penghasil Saldo DANA yang Tengah Populer
BACA JUGA:Murah dan Berkesan, 5 Ide Hampers Lebaran Buatan Sendiri yang Unik
Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
"WFA ini bukan berarti libur, kita tekankan untuk pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, pejabat Eselon II pada saat dibutuhkan kehadirannya harus tetap hadiri rapat-rapat penting yang diselenggarakan Pemkab," sampai Sekda.
BACA JUGA:Sempat Disita, Aset Rampasan Milik Eks Ketua DPRD Kepahiang Dikembalikan
BACA JUGA:Tanpa Khawatir Alergi, Ini 3 Resep Kue Kering Lebaran Gluten Free
Dengan berlakunya WFA, artinya instansi organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kepahiang akan tampak lengang lebih dari sepekan. Namun, dikatakan Sekda, beberapa sektor seperti pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP dan Perhubungan tetatp standby kinerjanya.
"Utamanya sekyor pelayanan harus tetap standby dalam melayani masyarakat selama libur WFA dan cuti lebaran nantinya," tegas Sekda.
BACA JUGA:Solusi untuk Ruang Terbatas, Ini 5 Model Dapur Minimalis Bar
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kajari Kepahiang: Jangan Ada 'Upeti' untuk APH!
Untuk diketahui, jadwal libur nasional dan cuti bersama terhitung 18-19 cuti bersama hari suci Nyepi, 20-24 cuti bersama Idul Fitri. Kemudian, hari efektif kerja ASN Pemkab Kepahiang terhitung 25 Maret 2026.
Sumber:



