Sempat Disita, Aset Rampasan Milik Eks Ketua DPRD Kepahiang Dikembalikan
Sempat Disita, Aset Rampasan Milik Eks Ketua DPRD Kepahiang Dikembalikan--DOK/RK
Radarkepahiang.id - 10 Orang terdakwa kasus korupsi pengelolan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023 masing-masing sudah dijatuhi vonis hukuman penjara disertai denda. Beberapa diantaranya, para terdakwa tersebut disita aset-aset berharga guna dilakukannya pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan akibatnya.
BACA JUGA:Tanpa Khawatir Alergi, Ini 3 Resep Kue Kering Lebaran Gluten Free
BACA JUGA:Solusi untuk Ruang Terbatas, Ini 5 Model Dapur Minimalis Bar
Diketahui, kerugian negara yang disebabkan atas perkara korupsi tersebut senilai total Rp37 Miliar, namun berhasil dipulihkan sekitar Rp13 Miliar saja, baik dari pengembalian TGR maupun uang titipan yang dititipkan pada penyidik Kejari Kepahiang.
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ari Pratama, SH menerangkan, beberapa aset milik eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan sudah dikembalikan kepada ahli waris terdakwa.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kajari Kepahiang: Jangan Ada 'Upeti' untuk APH!
BACA JUGA:Dinkes Kepahiang:Waspadai Penyebaran Penyakit Saat Lebaran, Jaga Kebersihan dan Pola Makan!
Yakni, 1 unit mobil Fortuner BD 1116 GE dikembalikan kepada warga bernama Hendri yang membeli kendaraan tersebut. Sementara 1 unit rumah milik eks Sekretaris DPRD Kepahiang Rolan Yudhistira yang beralamat di Desa Bogor Baru juga telah dikembalikan pada Yoga Zulkarnain yang diketahui membeli rumah tersebut.
"Terkait putusan perkara Sekretariat DPRD Kepahiang memang ada beberapa barang bukti yang disita, dan aset yang dilakukan perampasan untuk negara itu dikembalikan kepada saksi dan terdakwa," jelas Ari.
BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa Polisi Dalam Kasus Penemuan Mayat di Liku 9
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Terbukti Bisa Cairkan Saldo DANA Setiap Hari!
Untuk diketahui, 13 rincian barang rampasan yang dikembalikan adalah, 12 milik terdakwa Windra Purnawan diantaranya salinan sertifikat atas nama Iwan Saputra, berita acara pengangkatan anggota DPRD Kepahiang 2019-2024, sertifikat tanah miilik Windra Purnawan di Kabupaten Lebong, buku catatan milik WIndra Purnawan, surat somasi I dari bendahara DPRD Kepahiang, surat somasi II dari bendahara DPRD Kepahiang, 1 sertifikat ikan arwana, 3 ekor ikan arwana, dua buah buku tabungan Bank Mandiri milik istri eks ketua DPRD, satu tas mewah, satu unit sepeda motor honda scoppy dan satu unit mobil fortuner.
Sumber:



