Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Peserta seleksi CPNS - --Tangkapan layar/@cpnsindonesia

Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini  

RK ONLINE - Seperti biasanya, menjadi peserta dalam seleksi CPNS tentunya wajib melampirkan atau menginput berbagai berkas dan dokumen persyaratan. Salah satunya adalah syarat sertifikat TOEFL

Syarat sertifikat TOEFL CPNS merupakan faktor penting dalam proses rekruitmen di beberapa kementerian. Bahkan tanpa sertifikat TOEFL ini, peserta seleksi CPNS di beberapa kementerian ini bisa dipastikan gagal total.

 

Setiap kementerian memiliki skor minimal TOEFL yang berbeda-beda. Penentuan skor minimal ini tergantung pada ketetapan masing-masing instansi kementerian. 

Berikut adalah 6 instansi kementerian yang mewajibkan sertifikat TOEFL sebagai syarat pendaftaran CPNS:

BACA JUGA:Penasaran? Ini Perbedaan Penghasilan PNS Pusat Dengan PNS Daerah

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Beberapa formasi di kementerian ESDM mewajibkan sertifikat TOEFL bagi para pelamar. Skor minimal yang diperlukan untuk diterima di kementerian ini adalah 450 atau setara dengan 133 pada Computer Based TOEFL.

 

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Syarat memiliki sertifikat TOEFL juga diberlakukan pada beberapa formasi CPNS di Kemenkominfo. Sertifikat tersebut harus diperoleh dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. 

 

Syarat Skor minimal TOEFL untuk beberapa formasi di Kemenkominfo antara lain:

Sumber: