Dia juga mengatakan kalau secepatnya akan berkonsultasi bersama tim JPU dan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan ini.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan ancaman 8 tahun penjara karena terdakwa secara meyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidama tersebut. Namun atas vonis ini, kami masih akan berkonsultasi dengan tim dan akan pikir-pikir dahulu," demikian Wahyu.