Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Pimpinan Yayasan Ponpes Terdakwa Pelecehan Santriwati Pilih Banding

Rabu 17-05-2023,19:28 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Pimpinan Yayasan Ponpes Terdakwa Pelecehan Santriwati Pilih Banding

RK ONLINE - Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, SA oknum ketua yayasan Ponpes yang menjadi terdakwa dalam kasus melecehkan santriwati di Kepahiang ternyata tidak terima.

 

Dengan sejumlah alasan dan pembelaan, pria yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat besar di Kabupaten Kepahiang ini, menolak menerima amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Melecehkan Santriwati, Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Divonis Hakim Segini!

Penolakan terhadap vonis PN Kepahiang ini, disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Dese Frestien, SH. Dia mengatakan jika dalam perkara ini, tim dan kliennya sudah sepakat untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi. 

 

Menurutnya, fledoi yang pernah mereka sampaikan beberapa waktu yang lalu, menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa tidak memenuhui alat bukti. 

BACA JUGA:Diimingi Kerja di PT Sawit, 1 Keluarga Asal Kepahiang Hilang Bak Ditelan Bumi

Sebab dalam prosesnya, perkara ini hanya berdasarkan keterangan saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan apa yang didakwakan terhadap kliennya. 

Hal inilah menurut Dede yang akan dijadikan dasar bagi mereka untuk melakukan upaya banding.

 

"Kami telah berkoordinasi dengan klien kami dan hasilnya 70 persen sepakat akan mengambil langkah banding," singkat Dede.

 

Sebelumnya diberitakan, sempat viral dan melalui proses hukum yang cukup panjang, Rabu 17 Mei 2023 SA oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang bersalah.

Kategori :