BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Mulai Hari Ini Film Fast X Tayang di Bengkulu, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya!
Diketuai Hendri Sumardi, majelis hakim PN Kepahiang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa SA bersalah dan terbukti, melakukan perbuatan asusila dengan cara melecehkan santriwati di lingkungan Ponpes.
Sebelumnya SA terpaksa diamankan personel Unit PPA dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Saat itu diduga melecehkan santriwati, oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polres Kepahiang.
Parahnya, selain dilakukan berulang-ulang, kabar yang beredar menyebutkan jika korban dari perbuatan asusila yang dilakukan oknum ketua yayasan Ponpes ini lebih dari 1 orang.
BACA JUGA:Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023
Dari Polres Kepahiang, beberapa waktu lalu SA kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang sampai akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Hari ini Rabu 17 Mei 2023, SA kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:HEBOH Video Aksi Tak Senonoh di Sumsel Mendadak Viral, Polres Banyuasin Turun Tangan!
Di sisi lainnya, melalui pasal yang disangkakan dengan ancaman maksimal yang bisa 12 tahun penjara, JPU Kejari Kepahiang menuntut terdakwa SA dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dengan demikian, putusan PN Kepahiang dapat dipastikan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Kepahiang ini, Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma membenarkannya.
BACA JUGA:Cinta Tak Direstui, Wanita Ini Nekat Potong 'Anu' Suaminya!