Pemberian uang tambahan bulanan PNS ini disalurkan pemerintah melalui Kemenkeu dengan penghitungan yang dihitung per hari kerja.
Uang tambahan bulanan yang dimaksud ini tidak lain adalah uang tambahan untuk meningkatkan daya tahan tubuh PNS agar tetap maksimal dalam bekerja.
Melalui uang tambahan bulanan ini, PNS akan mendapatkan uang tambahan paling kecil Rp18 ribu per hari dan paling besar Rp25 ribu per hari.
Besaran uang tambahan bulanan tersebut, dihitung berdasarkan satuan biaya makan di setiap daerah masing-masing tempat PNS bekerja.
BACA JUGA:Siap-Siap Akhir Bulan Ini Lagu Sial Mahalini Bakal Hipnotis Masyarakat Bengkulu, Ini Jadwalnya
Untuk daerah yang mendapatkan uang tambahan terbesar meliputi Papua, Papua Barat dan Papua Pegunungan yaitu Rp25 ribu per hari.
Sedangkan daerah terendah yang mendapatkan uang tambahan dari Sri Mulyani sebesar Rp18 ribu meliputi Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.
Kemudian untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa dan Bali, PNS akan mendapatkan uang tambahan bulanan sebesar Rp19 ribu per hari. Uang tambahan bulanan PNS ini nantinya akan disalurkan dan dicairkan oleh pemerintah setiap bulan.
BACA JUGA:Update Informasi Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut di Sini!
Jika diakumulasikan selama 22 hari kerja, PNS akan mendapatkan uang tambahan bulanan dari Menkeu Sri Mulyani, sebesar Rp396 ribu - Rp550 ribu per bulannya.
Bahkan jika diakumulasikan selama 1 tahun, PNS akan mendapatkan uang tambahan bulanan sebesar Rp6,6 juta.