Kabar Gembira Jemaah Haji, Kemenag Resmi Tambah Kuota 40 Persen Untuk Jemaah Haji Cadangan!
RK ONLINE - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI masih memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap perpanjangan.
Pada tahap perpanjangan ini, jumlah cadangan jemaah haji ditingkatkan dan dihitung secara proporsional dari 20 persen hingga 40 persen tergantung sisa kuota masing-masing provinsi.
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nama Calon Jemaah Haji Reguler Yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, dan 10 provinsi dengan kuota cadangan 30 persen. Sementara untuk Provinsi Jawa Timur dan Maluku memiliki kuota cadangan 35 persen dan DKI Jakarta sebesar 40 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” jelas Saiful.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” sambung Saiful.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah. Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, tidak berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.