Berikut kategori janda yang berhak memperoleh THR janda tahun 2023 dari pemerintah:
- Janda dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Janda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Janda (Warakawuri) dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Jnada (Warakawuri) dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
- Janda (Warakawuri) dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Janda (Warakawuri) dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
- Janda dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.