KABAR GEMBIRA Janda dan Duda Resmi Dapat THR Tahun 2023 dari Pemerintah, Ini Kategorinya!

Senin 10-04-2023,12:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Berikut kategori janda yang berhak memperoleh THR janda tahun 2023 dari pemerintah:

 

- Janda dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

 

- Janda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Bukan Cuma Wanita! Ternyata Pria Juga Harus Perawatan Wajah, Simak Tips dan Langkah-langkahnya Berikut Ini

- Janda (Warakawuri) dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.

 

- Jnada (Warakawuri) dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.

 

- Janda (Warakawuri) dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.

 

- Janda (Warakawuri) dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.

 

- Janda dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

Kategori :