Bupati Kepahiang Ingatkan ASN Tak Nambah Libur Lebaran
Bupati Kepahiang Ingatkan ASN Tak Nambah Libur Lebaran--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur lebaran nanti dan memastikan adanya sanksi jika ada melanggar. Apalagi untuk penetapan libur nanti telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Menurut Bupati, kebijakan libur lebaran ini telah diatur tentunya pasti ada sanksi yang diberikan jika melanggar.
BACA JUGA:BPBD Kepahiang Ingatkan Potensi Bencana Saat Libur Lebaran dan Wisata
BACA JUGA:Diburu Warganet, Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar
"Apapun kebijakan yang dilakukan, pasti ada sanksi, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi disiplin," jelas Bupati Zurdi Nata.
Seperti diketahui, Ketentuan libur Lebaran 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 , merujuk pada SKB tersebut ada lima hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, yaitu pada 20-24 Maret 2026, pada momen lebaran ini juga jatuh setelah perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) pada 18-19 Maret 2026 sehingga total ada tujuh hari libur bagi masyarakat dan ASN tahun ini.
BACA JUGA:Warga Dusun Kepahiang yang Hilang Sudah Ditemukan!
BACA JUGA:Waspadai Titik Rawan Longsor, Satlantas Polres Kepahiang Sediakan Rest Area Lengkap
"Efektif hari kerja ASN tanggal 25 Maret 2026, nanti akan disidak satu per satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika ada ASN yang nambah libur, maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan," tegas Bupati Zurdinata.
Sumber:



