- Janda dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Lagi Asyik Ngelem dan Pesta Minuman Keras, 5 Pria dan 1 Janda Diamakankan Satpol PP Kepahiang
Begitu juga sebaliknya, jika yang menjadi PNS, ASN, TNI Polri terseut adalah seorang perempuan, maka duda yang ditinggalkannya juga akan mendapatkan bagian THR janda dan duda tahun 2023 dari pemerintah.
THR Janda dan Duda sebagai Penerima Pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, nominal THR yang diberikan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 tunjangan hari raya, maka yang dibayarkan yang nilainya paling besar.
BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023
Jika Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran THR tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan