KABAR GEMBIRA Janda dan Duda Resmi Dapat THR Tahun 2023 dari Pemerintah, Ini Kategorinya!

Senin 10-04-2023,12:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:6 Tips Menghindari Bibir Kering dan Pecah-pecah Saat Berpuasa 

Sedangkan duda diartikan sebagai suami yang sah PNS atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak memiliki istri lain.

 

Berikut aturan dalam kategori meninggal dunia yang harus dipenuhi, yaitu:

 

A. Meninggal dunia dalam atau karena menjalankan tugas dan kewajibannya.

 

B. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang memiliki hubungan dengan dinasnya sehingga kematian tersebut, disamakan dengan meninggal dunia dalam atau karena menjalankan kewajibannya.

BACA JUGA:CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

C. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal pada huruf a dan b di atas.

 

D. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir tersebut.

 

Janda dan Duda sebagai penerima Pensiun PNS akan diberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR Jandan dan Duda yang diterima terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Berhadiah Motor Listrik dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah, Pemerintah Buka Sayembara Pemilihan Logo IKN Nus..

Penerima pensiun PNS adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :