RK ONLINE - Ada kabar gembira dari pemerintah untuk kalangan janda dan duda yang ada di penjuru tanah air Indonesia.
Selain untuk PNS ASN atau TNI Polri, tahun 2023 ini pemerintah juga sudah sepakat untuk menyisihkan anggaran khusus untuk THR tahun 2023 yang sengaja dialokasikan, untuk diberikan kepada janda dan duda.
BACA JUGA:Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!
Pemberian THR Janda dan Duda ini juga diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13.
Tidak ubahnya dengan THR PNS atau ASN pada umumnya, THR Janda dan Duda ini akan disalurkan pemerintah paling lambat 10 hari menjelang Idul Fitri.
Dengan jumlah yang mencapai jutaan rupiah, THR Janda dan Duda ini diharapkan pemerintah dapat membantu memenuhi kebutuhan janda dan duda di Indonesia dalam menghadapi hari raya idul fitri.
Tapi perlu diketahui jika tidak semua janda dan duda yang akan mendapatkan THR tahun 2023 ini. Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat beberapa kategori Janda dan duda yang berhak mendapatkan THR tahun 2023 dari pemerintah ini.
Namun, bagi Janda dan Duda dari PNS, TNI, dan Polri sebagai Penerima Pensiun, terdapat kategori yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR 2023.
Sebelum itu harus diketahui pula kalau janda dalam hal ini diartikan, sebagai istri sah PNS atau penerima pensiun PNS.