"Masalahnya cukup besar. Bukan hanya malas masuk kantor sampai 1 bulan lebih, mereka juga harus diproses oleh Provos karena berulang kali dan sering melakukan 86 (Pungli) di lokasi kejadian," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan oleh harianrakyatbengkulu.bacakoran.co dengan judul: 2 Anggota Polres Kaur Dipecat, Kapolres: Sering 86 di Lokasi Kejadian