RK ONLINE - Tidak hanya malas dalam melaksanakan tugas, 2 polisi jajaran Polda Bengkulu terpaksa dipecat karena terbukti melakukan Pungutan Liar alias Pungli.
Bertugas di lingkungan Polres Kaur, 2 polisi jajaran Polda Bengkulu ini dipecat melalui prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman.
BACA JUGA:Sabar Ya, Ini Kreteria ASN Tanpa THR Tahun 2023 Berdasarkan Pengumuman Kemenkeu!
Berlangsung di Mapolres Kaur, pemecatan 2 polisi jajaran Polda Bengkulu ini disaksikan oleh personel Polres Kaur Polda Bengkulu.
Adapun 1 polisi dipecat ini yakni Brigpol Hendri Agustinus dan rekannya, Bripda Deni Yoansyah. Keduannya diberikan sanksi berat karena malas melaksanakan tugas dan terbukti melakukan Pungli.
BACA JUGA:Pertama Kali di Sumatera, Wahana Dino Jungle by Dino Island Kini Hadir di Bencoolen Mall Bengkulu
Sehingga 2 polisi ini diberikan ganjaran yang berat yaitu, dipecat melalui proses PTDH oleh Kapolres Kaur.
Dikonfirmasi terkait pemecatan 2 personel Polres Kaur Polda Bengkulu ini, Eko Budiman membenarkannya.
"Itu merupakan komponen kami terhusus saya selaku Kapolres kaur untuk meningkatkan kepercayaan publik dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami menindak tegas kepada anggota Polres supaya tidak melanggar lagi kode etik sebagai anggota Polri," tegasnya.
Disinggung mengenai penyebabnya, pria nomor 1 di jajaran Polres Kaur ini mengatakan jika keduannya mempunyai masalah yang cukup berat sampai melanggar kode etik sebagai anggota Polri sehingga harus dipecat melalui proses PTDH.