RK ONLINE - Pemerintah melalui Kementrian keuangan atau Kemenkeu secara resmi sudah mengumumkan jadwal pencarian THR ASN tahun 2023.
Kemenkeu juga menyebutkan jika THR Idul Fitri 1444 Hijriah ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Dalam keterangan resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa THR Idul Fitri 1444 Hijriah ini diberikan kepada ASN, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Sesuai jadwal pencairan THR yang sudah ditetapkan, THR tahun 2023 untuk ASN ini rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.
THR ini diberikan kepada ASN atau PNS pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN atau PNS daerah serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) untuk yang mendapatkan Tukin.
Pada pasal 3 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.