BACA JUGA:Yamaha NMAX dan Honda PCX Ketar Ketir, Begini Tampilan dan Harga Matic Terbaru Suzuki Haojue UHR150
Namun menurut Menkeu Sri Mulyani, berdasarkan pasal 5 PP nomor 15 tahun 2023, terdapat beberapa kriteria PNS ASN PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun 2023 ini.
Adapun kreteria ASN yang tidak mendapatkan THR tahun 2023 tersebut ialah:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
BACA JUGA:Pertama Kali di Sumatera, Wahana Dino Jungle by Dino Island Kini Hadir di Bencoolen Mall Bengkulu
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pegawai khusus Non ASN seperti Tenaga Honorer yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus, paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, bisa mendapatkan THR dan Gaji 13.
Adapun kreteria pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 sebagai berikut:
- Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja, telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau Gaji 13.
- Telah ditetapkan menerima THR dan/atau Gaji 13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.