- Mobil mesin 1.500 cc lebih mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 70 persen.
- Mobil mesin 1.501 cc - 2.000 cc mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 60 persen.
BACA JUGA:Cukup Lakukan Ini, Saldo Dana Gratis Rp1,4 Juta Auto Masuk ke Dompet Digital Anda!!
- Mobil mesin 3.501 cc - 4.000 cc mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 60 persen.
- Mobil mesin 4.001 cc lebih mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 50 persen.
- Mobil (truk dan bus) mesin 6.500 cc ke atas mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 70 persen.
- Mobil (truk dan bus) mesin 6.501 cc - 7.500 cc mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 60 persen.
- Mobil (Truk dan bus) mesin 7.501 cc lebih mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB 50 persen.
BACA JUGA:DPP PSI Sesalkan Keputusan FIFA, Giring: Indonesia Jangan Menyerah!
Perlu diketahui kalau untuk sementara ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dengan ketentuan diskon 50 persen - diskon 70 seperti di atas, baru diselenggarakan oleh Samsat Provinsi Lampung.
Rencana Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung, berdasarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
"Ada juga penghapusan denda pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Kepala Bapenda Pemprov Lampung, Adi Erlansyah yang dikutip dari beberapa media yang berkompeten.
Pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Pj bupati Pringsewu ini menjelaskan kalau wajib pajak yang mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 melalui Samsat ini, wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
BACA JUGA:SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!