Pemberian tunjangan jabatan PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, Rp4.375.000 untuk eselon IB, Rp3.250.000 untuk eselon IIA, Rp2.025.000 untuk eselon IIB, Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, Rp 980.000 untuk eselon IIIB, Rp540.000 untuk eselon IVA dan yang teralhir Rp490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum PNS diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural. Tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum PNS diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum PNS Golongan IV Rp190.000, PNS Golongan III Rp185.000, PNS Golongan II Rp180.000 dan PNS Golongan I Rp175.000.
Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja atau meninggal dunia karena akan diberikan kepada ahli warisnya.