SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!

Jumat 24-03-2023,10:27 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

1. Mengisi Form Aplikasi Kredit Konsumtif

 

2. Photocopy KTP, KK, Slip Gaji Terakhir

 

3. Photocopy SK Capeg, PNS, SK Terakhir, Karpeg, Taspen/Surat Keterangan dari kepala instansi/kantor

 

Selain itu PNS juga tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan dari negara yang dapat menambah besar penghasilan PNS. Hal ini pula yang kemudian ikut mendorong pihak bank bersedia memberikan pijaman bank PNS dengan jaminan SK PNS. 

 

Berikut Daftar Lengkap Tunjangan PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin merupakan tunjangan PNS terbesar yang diterima. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

 

Pada tingkat pemerintah pusat, Tukin PNS tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana Tukin PNS tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar, Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Toko Bangunan Ruko 3 Pintu di Bengkulu Kebakaran!

2. Tunjangan Suami Istri PNS

Besaran tunjangan suami istri PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami istri berhak menerima tunjangan suami istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Kategori :