RK ONLINE - Berkedudukan sebagai rukun Islam ke 3, melaksanakan puasa Ramadhan tentu menjadi suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim.
Secara umum, puasa Ramadhan tentu menjadi suatu kegiatan ibadah bagi umat muslim yang sudah memenuhi syarat berpuasa dalam bulan suci Ramadhan.
Artinya dengan demikian, terdapat beberapa golongan orang yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Bahkan selain itu, terdapat juga beberapa golongan orang yang tidak dilarang namun tetap diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Berikut beberapa golongan orang yang dilarang dan diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Anak kecil
Anak kecil dengan usia dibawah 7 tahun, tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena belum memasuki usia baligh. Namun untuk anak perempuan, bila ia sudah pernah mengalami haid, hukumnya wajib untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Namun akan lebih baik jika didikan puasa dilakukan orang tua terhadap anak-anak sedari kecil. Caranya dengan mengajarkan puasa seperti berbuka ketika Dzuhur atau yang sering disebut dengan puasa bedug. Kemudian di didik secara bertahap sampai ia dapat melaksanakan puasa full layaknya puasa orang dewasa.