Sanksi bagi penjual barang impor pakaian bekas atau barang bekas impor, terdiri dari beberapa tingkatan. Dia Budi mengatakan jika e-commerce akan memberikan sanksi bagi pejual barang impor pakaian bekas pertama dengan cara menurunkan tautan yang berisikan penjualan barang bekas impor. namun jika penjual masih kembali dengan menjual pakaian bekas impor, dia memastikan jika penjual tersebut akan langsung di-blacklist dari seluruh e-commerce.
"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya. Jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.
Untuk diketahui kalau larangan ini sejalan dengan apa yang sebelumnya dicanangkan pemerintah, melalui kegiatan Business Matching ke IV di Bali, Nusa Dua Convention Center, Kamis 6 Oktober 2022 lalu.
Business Matching ini sebelumnya diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, 24 Mei 2022 lalu.
Selain itu baru-baru ini Presiden Jokowi dengan tegas melarang aktivitas impor barang bekas atau impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Sebab penjualan pakaian bekas impor atau Thrifting, dinilai sangat menganggu industri testil dalam negeri.
Bahkan Jokowi juga dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti hal ini dengan mencari tauh penyebab serta jalan keluar dari permasalahan barang bekas impor atau impor pakaian bekas ini.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi, Rabu 15 Maret 2023.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi ini, Jumat 17 Maret 2023 sebanyak 730 bal impor pakaian bekas atau barang bekas impor dimusnahkan Kemendag di Pekanbaru Provinsi Riau.