- PKB telat 2 hari dikenakan denda PKB x 25 persen
- PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Jika dilihat berdasarkan rumus cara menghitung denda pajak kendaraan di atas, tentunya sangat berat. Sehingga tidak heran jika banyak yang memilih untuk menunggu Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Tapi harus diketahui juga kalau mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, tidak sepenuhnya digratiskan oleh pemerintah. Karena terdapat biaya bagi pemohon yang mengusulkan untuk balik nama kendaraan sesuai dengan nama pemiliknya saat ini.
Adapun rincian biaya balik nama kendaraan sebagai berikut: