Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Jumat 17-02-2023,17:16 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- PKB telat 2 hari dikenakan denda PKB x 25 persen

 

- PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA:Viral! Membalik Bacaan Istighfar Video Diduga Ritual Sesat Menghadap Kuburan Kosong Beredar di Sosial Media

- PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

 

- PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

 

Jika dilihat berdasarkan rumus cara menghitung denda pajak kendaraan di atas, tentunya sangat berat. Sehingga tidak heran jika banyak yang memilih untuk menunggu Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Tapi harus diketahui juga kalau mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, tidak sepenuhnya digratiskan oleh pemerintah. Karena terdapat biaya bagi pemohon yang mengusulkan untuk balik nama kendaraan sesuai dengan nama pemiliknya saat ini.

 

Adapun rincian biaya balik nama kendaraan sebagai berikut:

Kategori :