"Pascapelimpahan ini pemeriksaan selanjutnya adalah wewenang penuh Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang," demikian Sudarmanto.
Diketahui kalau berdasarkan surat dakwaan yang dilampirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat jika hasil penyidikan menunjukan kalau tersangka dapat dituntut dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur.
BACA JUGA:Diganti KTP Digital, Dirjen Kemendagri Zudan Arif Menilai Program KTP Elektronik Gagal
Hal ini sesuai dengan uraian Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Undang - Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2022 tentan perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, oknum ketua yayasan Ponpes tersangka pencabulan santriwati ini resmi dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu ke Kejari Kepahiang, Kamis 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!
Lengkap bersama berkas perkara dan barang buktinya, saat itu oknum ketua yayasan Ponpes yang menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan santriwati ini, beralih status menjadi tahanan jaksa.
Belum genap 20 hari, berkas perkara yang dinilai sudah rampung ini langsung dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk persiapan proses persidangan.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, ancaman hukuman tersangka ini diancam hukuman yang maksimalnya bisa sampai 12 tahun penjara," demikian Sudarmanto.