Pelantikan Ditunda KPU RI, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Apakah Diperpanjang? Begini Penjelasannya

Selasa 07-02-2023,22:01 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari besaran gaji Pantarlih Pemilu sebelumnya. 

BACA JUGA:Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Ditunda, Ini Jadwal Baru Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Setelah Penundaan!

Dalam melakukan pendataan atau pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, besaran gaji P[antarlih Pemilu 2024 resmi naik menjadi Rp1 juta perbulan. Artinya jika menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PPS atau KPU, masing-masing Pantarlih berpeluang untuk mendapatkan gaji hingga lebih dari Rp2 juta.

Kategori :