Pelantikan Ditunda
RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengikuti pendaftaran sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan ditetapkan terpilih, jangan terlalu senang dulu. Bagaimana tidak, baru - baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mendapatkan surat dari KPU RI.
Melalui surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Kepahiang menunda pelantikan Pantarlih. Secara garis besar, isi surat KPU RI juga meminta KPU Kabupaten Kepahiang melakukan perbaikan terhadap jumlah data pemilih.
Karena itu, apabila nantinya jumlah mata pilih di Kabupaten Kepahiang berkurang yang kemudian menyebabkan jumlah TPS ikut berkurang. Maka, jumlah Pantarlih pun dipastikan akan berkurang dari jumlahnya saat ini 551 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd menjelaskan, pelantikan terhadap Pantarlih terpaksa dilakukan penundaan. Pihaknya diminta untuk melakukan Restrukturisasi atau perbaikan terhadap jumlah data pemilih di Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan instruksi KPU RI tersebut, pelantikan terhadap Pantarlih paling cepat akan dilaksanakan 11 Februari mendatang.
"Sesuai dengan jadwal awal, seharusnya pelantikan terhadap Pantarlih dilakukan hari ini (Kemarin, red). Hanya saja karena ada surat dari KPU RI, maka pelantikan Pantarlih ditunda. Penundaan bukan hanya di Kepahiang saja, tapi di seluruh Indonesia," kata Supran, Senin (6/2).
Sesuai dengan instruksi KPU RI, lanjut Supran, pihaknya diminta melakukan Restrukturisasi atau perbaikan terhadap jumlah data pemilih. Dengan adanya Restrukturisasi, bisa saja nantinya terjadi pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun sebaliknya, penambahan TPS di Kabupaten Kepahiang.
Jika terjadi penambahan atau pengurangan TPS, secara otomatis berpengaruh terhadap jumlah Pantarlih yang direkrut belum lama ini. "Jumlah TPS kita bisa berubah, jika jumlah TPS berubah, maka akan berpengaruh juga dengan jumlah Pantarlih. Karena itu jumlah Pantarlih dapat berkurang (Coret, red) atau bisa bertambah," demikian Supran.